Natuna (IndonesiaMandiri) – Untuk kesekian kalinya kapal ikan berbendara Vietnam melanggar perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna.
Adalah Satuan Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) yang berhasil mengamankan lima kapal ikan milik Vietnam yang sedang melakukan illegal fishing. Proses pengamanan itu dipimpin langsung oleh Komandan Guspurlaarmabar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E. dengan menggunakan KRI Diponegoro-365 dalam Operasi Prasama Udhaya-17 (23/3).
Adapun kelima kapal Vietnam yang ditangkap masing-masing Kapal BD 30976 TS berbobot 30 GT dengan jumlah anak buah kapal (ABK) enam orang dan memuat ikan campuran sebanyak 30 kg, Kapal BD 11102 TS berbobot 30 GT dengan jumlah ABK enam orang dan memuat cumi sebanyak 20 kg, Kapal BD 93643 TSberbobot 30 GT dengan jumlah ABK enam orang dan memuat cumi sebanyak 30 kg, Kapal BD 31082 TS berbobot 30 GT dengan jumlah ABK ensm orang dan memuat cumi sebanyak 10 kg dan Kapal BD 30832 TSberbobot 30 GT dengan jumlah ABK enam orang dan memuat cumi sebanyak 20 kg.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin (ilegal fishing) di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Kapal Vietnam itu kemudian digiring ke Pangkalan Angkatan Laut Tarempa yang terletak di Kabupaten Anambas (firman).
foto: dispenkoarmabar